Kisi-Kisi Soal Tes Tulis Panwas Kecamatan (PANWASCAM)

Tahapan demi tahapan pemilihan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat PILKADA sudah dilalui, dimulai dari tahapan rektutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau disingikat PPK dan PPS nya yang dilakukan dengan tes tulis dan tes wawancara, kini sudah waktunya untuk merekrut calon angota Panitia Pengawas Kecamatan atau disingkat PANWASCAM.

INFO PENTING:

Jadwal Pembentukan (Rekrutmen) PPK dan PPS Tahun 2017
Download Kalender 2018

Sebelumnya Mas Trigus pernah menulis tentang kisi kisi soal tes tulis dan kisi kisi tes wawancara PPK, seperti yang saya jelaskan di postingan sebelumnya bahwa kisi-kisi tes pengangkatan PPK sudah tercantum dalam PKPU, namun untuk kisi kisi tes pengangkatan PANWASCAM saya cari cari di undang-undang belum ketemu atau memang tidak ada.

Namun sebagai bahan untuk dipelajari, saya akan menulis prediksi kisi-kisi tes tulis Panwas Kecamatan. Mungkin ada beberapa point yang perlu diperhatikan untuk dipelajari.

Tugas dan wewenang PANWASCAM terdapat didalam UU RI No. 1 Tahun 2015 Pasal 33 berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
  2. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
  3. pelaksanaan Kampanye;
  4. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
  5. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
  6. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
  7. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan;
  8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;

INFO PENTING: Kisi-kisi tes panwaslu kecamatan tahun 2018

  1. mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  2. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
  4. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
  6. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 34 berbunyi: Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

  1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
  3. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

Mungkin kisi-kisi diatas masih kurang, namun jika kamu masih memerlukan materi lebih lanjut, silahkan baca undang-undang tentang pilkada melalui link ini

UU PILKADA Terbaru 2015 (Lengkap)

Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan