Larangan dan Sanksi Politik Uang Dalam Pilgub 2018

Politik Uang atau disebut dengan money politik adalah suatu bentuk pemberian atau janji untuk menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menggunakan haknya untuk memilih si pemberi tersebut.

Pemberian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. 
Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Lazim diketahui bersama bahwa politik uang sering kali kita jumpai pada saat ada agenda pemilihan, baik pemilihan Kepala Desa, pemilihan Bupati, pemilihan Legislatif, pemilihan Gubernur dan bahkan pemilihan Presiden. Saya maupun kamu (iya kamu yang sedang baca artikel ini) pasti pernah menjumpai kondisi semacam ini. Orang-orang menyebutnya sebagai serangan fajar.
Dalam agenda besar Pemilihan Gubernur yang dilaksanakan tahun 2018 ini, perlu dicermati bersama bahwa, politik uang haram dilakukan jika dilihat dari kaca mata hukum, bahkan bagi pemberi maupun penerima uang suap ini, bisa terancam pidana dan penjara. Ngeri geis.
Dalam undang-undang no 10 tahun 2016, jelas sekali hukuman yang diakibatkan dari aktivitas suap menyuap. Setidaknya hukuman ini bisa memberikan rasa keadilan bagi masing-masing calon pasangan yang dipilih, sehingga ada kesejajaran antara calon yang kaya dan calon yang tidak punya uang.

LARANGAN POLITIK UANG DALAM PILGUB

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 73, menyebutkan bahwa:
  1. Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. 
  2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
  3. Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
    1. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
    2. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan;
    3. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
  5. Pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana

Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

SANKSI PEMBERI DAN PENERIMA UANG / MATERI LAIN DALAM PILGUB

Sanksi tersebut tertera dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 187A dan pasal 187B. Berbunyi:
  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
  2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bukan hanya bagi masyarakat, bagi anggota parpol dan juga bagi setiap orang atau lembaga, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun, dan jika melanggar bakal dikenai sanksi juga. seperti yang tertera dalam Pasal 47 ayat 1, berbunyi:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 47 Ayat (4)

Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jika melanggar akan dikenai sanksi, seperti dalam pasal 187B berbunyi:
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 
Dalam Pasal 187C berbunyi:
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

KESIMPULAN

Negara jelas melarang adanya tindakan suap menyuap dalam pilgub maupun pilkada, so supaya kita tidak mendapatkan sanksi yang cukup “kejam” tersebut, lebih baik tidak usah memberi atau menerima uang maupun barang yang difungsikan untuk menyuap supaya tidak menggunakan hak suara, atau menggunakan hak suara dengan memilih orang yang telah memberikan uang atau barang tersebut.
Mungkin jumlah suap yang diterima tidak banyak, namun sanksi yang diberikan sangat berat. Paling tidak uang suap sekitar 100.000 – 200.000 dan itu tidak sebanding dengan hukumannya, baik hukuman administrasi maupun penjara.
Jadi geis, bagi kamu yang sudah membaca artikel ini, silakan mengabarkan kepada sanak saudaramu supaya tidak terjebak dalam jebakan suap menyuap. Persoalan korupsi di negeri ini bermula dari suap menyuap.
Ingat geis, Pemimpin Buruk Dipilih Oleh Masyarakat Yang Buruk. Mulai saat ini jadilah pemilih yang cerdas demi kemakmuran bersama
Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan