Petunjuk Izin Pemasangan Reklame

Sebelum membahas petunjuk untuk mendapatkan Surat Izin Pemasangan Reklame ada baiknya kita ketahui dulu apa pengertian Reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Sedangkan penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya.
DASAR HUKUM
Untuk dasar hukum yang saya pakai adalah dasar hukum yang ada di Kabupaten Trenggalek, untuk daerah lain mungkin bisa berbeda, adapun dasar hukum yang dipakai adalah:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 tahun 2003 tentang Pajak Reklame; 
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013; 
  3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame; 
  4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek; 
  5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame; 
  6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal.

Nah setelah kita mengetahui Dasar Hukum yang dijadikan rujukan untuk memasang reklame sekaligus untuk mendapatkan surat izin pemasangan yang sah, kita perlu mengetahui Fungsi dan Manfaatnya
FUNGSI DAN MANFAAT
  1. Sebagai sarana promosi usaha pengenalan produk 
  2. Menjaga ketertiban umum, keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. 
  3. Melindungi masyarakat dari bahaya atau kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan reklame

PERSYARATAN ADMINISTRASI
– Reklame Permanen
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Trenggalek melalui Kepala KPPM (Kantor Perijinan dan Penanaman Modal);
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Foto copy tanda bukti pembayaran sewa dari pemilik lahan, apabila memanfaatkan lahan milik perorangan/Badan Usaha;
  4. Foto copy tanda bukti pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah dari pengguna barang apabila memanfaatkan lahan milik Pemerintah/PemProv/Pemda;
  5. Foto copy IMB reklame; dan
  6. Desain reklame (foto reklame dan hasil cetak reklame)
-Reklame Nonpermanen
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Trenggalek melalui Kepala KPPM (Kantor Perijinan dan Penanaman Modal);
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Desain reklame (foto reklame dan hasil cetak reklame)
Untuk pemasangan reklame permanen perlu menyertakan IMB (izin mendirikan bangunan) cara mendapatkan IMB Reklame yaitu
IMB REKLAME NARU
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek melalui Kepala KPPM (Kantor Perijinan dan Penanaman Modal) bermaterai Rp. 6000,-;
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. Gambar teknis dan denah lokasi (rangkap 3);
  4. Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan tempat reklame;
  5. Apabila tanah milik Pemda harus ada persetujuan dari BPKAD;
  6. Apabila ada ruang milik jalan nasional/provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi melalui Balai Pemeliharaan Jalan di Wilayah rencana lokasi pekerjaan
  7. Surat pernyataan kebenaran dokumen

Masa berlaku IMB reklame permanen berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan penyelenggara reklame.

IMB REKLAME PERPANJANGAN

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek melalui Kepala KPPM (Kantor Perijinan dan Penanaman Modal) bermaterai Rp. 6000,-;
  2. Foto copy KTP Pemohon;
  3. IMB reklame lama yang asli;
  4. Pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/atau bangunan tempat reklame;
  5. Apabila tanah milik Pemda harus ada persetujuan dari BPKAD;
  6. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  7. Apabila ada ruang milik jalan nasional/provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi melalui Balai Pemeliharaan Jalan di Wilayah rencana lokasi pekerjaan


KEWAJIBAN DAN KETENTUAN PEMEGANG IZIN
– Kewajiban Pemegang Izin

  1. Pemohon wajib membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku
  2. pemohon wajib memenuhi segala peraturan yang berlaku


-Ketentuan Pemegang Izin
  1. Setiap penyelenggara reklame harus memenuhi standar penyelenggara reklame
  2. Setiap penyelenggara reklame dilarang:
    1. Memasang pada tiang rambu jalan, tiang lampu lalu lintas, tiang penerangan jalan umum, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, struktur jembaran, dinding gedung atau kantor pemerintah, tempat peribadatan, sarana pendidikan dan pagar;
    2. Memasang reklame pada pohon dengan cara memaku;
    3. Memasang reklame yang mengganggu fungsi rambu jalan, lampu pengatur dan kamera lalu lintas;
    4. Memasang reklame yang menutup dan mengganggu reklame lainnya;
    5. Memasang reklame yang menggunakan tenaga listrik dari Penerangan Jalan Umum;
    6. Mendistribusikan reklame selebaran pada ruang/persimpangan jalan.

Dalam setiap pemasangan reklame diwajibkan untuk membayar pajak, nah untuk Kabupaten Trenggalek pajak tersebut dihitung berdasarkan:
  1. Perda Kab. Trenggalek Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame;
  2. Perbup Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.

Jadi intinya sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita mematuhi peraturan yang ada di daerah masing-masing. dengan membaca info tentang Petunjuk Izin Pemasangan Reklame ini berarti kita sudah tau peraturannya bukan, untuk itu jika ingin memasang reklame yuk dapatkan izinnya. (referensi diambil dari KPPM Kab, Trenggalek)
    Share your love

    Tinggalkan Balasan