Undang-Undang ITE Tentang Pecemaran Nama Baik

Undang-Undang ITE Tentang Pecemaran Nama Baik. Sebelum membahas masalah UU ITE tentang pencemaran nama baik, ada baiknya kita mengetahui dulu definisi dari pencemaran nama baik itu sendiri, untuk menjelaskan tentang maksudnya tersebut, kita merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Dari bunti pasal 27 ayat (3) diatas dapat dijelaskan bahwa orang yang dikenai pasal ini adalah setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik (gambar, suara, video dll) yang bermuatan menghina dan/atau mencemarkan nama baik.

Seedbacklink affiliate

Lalu apa konsekuensi dari mencemarkan nama baik tersebut, Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain Pasal 45 UU ITE ternyata ada juga pasal KUHP yang ditujukan kepada seseorang yang menyebarkan nama baik, lebih tepatnya Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Seedbacklink affiliate

Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dan ternyata masih ada lagi hukuman yang lebih berat dari pada pasal 45 UU ITE, yaitu Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:

Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

nah sanksi dari pasal 36 ini adalah pasal 51 ayat 2 yang berbunyi:

Seedbacklink affiliate

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.

Betapa beratnya sanksi yang harus diterima oleh orang yang dengan sengaja berusaha menyebarluaskan informasi sehingga membuat nama baik menjadi tercemar dan menyebabkan kerugian bagi nya, untuk itu sobat, hati hati dalam menyebarkan informasi, karena bisa berakibat fatal bagi kita sendiri.

Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan