Jadwal Pembentukan (Rekrutmen) PPK dan PPS Tahun 2017
Ditulis pada: 8/28/2017
Tahapan-tahapan tersebut tertuang dalam PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018.
Dalam PKPU No. 1 tersebut sudah dijelaskan tahapan jadwal pembentukan PPK dan PPS Tahun 2017.
Pembentukan PPK dan PPS tahun 2017 dijadwalkan pada tanggal 12 Oktober 2017 s/d 11 Nopember 2017. Dan bagi rekan-rekan yang ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara, ada baiknya mulai mempersiapkan diri mulai saat ini.
PPK atau kepanjangan dari Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan. Sedangkan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
Ingat ya guys, tanggal 12 oktober 2017 s/d 11 nopember 2017. Semoga informasi ini bermanfaat. Salam hangat dari mastrigus.com