Info Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Trenggalek

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan – Berdasarkan surat pengumuman Bawaslu Kabupaten Trenggalek Nomor 01/BAWASLU-PROV.JI-27/IX/201 tentang PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN, inilah informasi yang bisa mastrigus.com share.

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) maka Panwaslu Kabupaten Trenggalek membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan Pengawasan Pemilihan;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan sebagai calon;
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  13. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilihan Umum.

2. Berkas Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Trenggalek;
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  6. Surat keterangan sehat dari Rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan
  7. Surat pernyataan yang memuat:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17Agustus 1945;
    2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
    3. Tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
    4. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    6. Bersedia bekerja penuh waktu;
    7. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    8. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

CATATAN:

  1. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
  2. Formulir berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Kantor Kecamatan, Kantor Kesbangpolinmas.
  3. Cara Pengiriman Dokumen pendaftaran dapat dikirimkan melalui pos kilat atau diantar langsung ke kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang ditujukan kepada Ketua Panwalu Kab. Trenggalek beralamatkan di Jl. Kanjeng Jimat No. 191 A Trenggalek. Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibukanya pendaftaran.
  4. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan fotocopi.
  5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 29 September 2017
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN: Download File

Info ini saya ambil langsung dari websites Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan