Rekrutmen PPK dan PPS Dalam PILGUB 2018 Untuk Kabupaten Trenggalek

Rekrutmen PPK dan PPS. Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor:394/PP.05.3-Pu/3503/KPU.Kab/X/2017 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek, telah diumumkan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam Pemilihan  Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang – undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 12 Tahun 2017 tentang  Perubahan  atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum /Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan pengumuman kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk mengikuti seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan ketentuan sebagai berikut :

BACA:
Kumpulan PKPU Tahun 2017

REKRUTMEN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

A. Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK.
  12. Yang dimaksud menjabat 2 (dua) kali yaitu 2 periode Pemilu dan Pemilukada menjabat PPK/PPS dan atau KPPS dalam jabatan yang sama yaitu:
    1. Periode I Tahun 2005 s/d 2009 dan
    2. Periode II Tahun2010 s/d 2014

B. Berkas Kelengkapan Administrasi:

Surat Lamaran sebagaimana contoh terlampir dan dimasukkan pada stopmap warna merah dan rangkap 2 (dua), ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek dengan dilampiri berkas kelengkapan administrasi sebagai berikut :

  1. Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
  2. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat .
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP/ Suket) yang masih berlaku;
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Surat Pendaftaran bermaterai 6000.
  7. Surat Pernyataan bermaterai 6000.

C. Jadwal dan Tahapan Seleksi PPK

  1. Pengumuman dan Pengambilan Formulir Pendaftaran Calon Aggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK)
    • Tanggal : 12 – 21 Oktober 2017
    • Jam : 08.00 – 16.00 WIB
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl.Raya Trenggalek-Ponorogo Km.3
  2. Pendaftaran Dan Penyerahan Persyaratan Administrasi
    • Tanggal : 12 – 21 Oktober 2017
    • Jam : 08.00 – 16.00 WIB
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km.3
  3. Seleksi Administrasi
    • Tanggal : 22 – 24 Oktober 2017
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km. 3
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
    • Tanggal : 25 Oktober 2017
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl.Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3. 2).Kantor Kecamatan masing-masing.
  5. Pelaksanaan Tes Tertulis
    • Tanggal : 27 oktober 2017
    • Jam : 08.00 sampai selesai
    • Tempat : Menyusul
    • Materi : Undang-Undang tentang Kepemiluan
  6. Pemeriksaan hasil seleksi Test Tulis
    • Tanggal : 29-30 Oktober 2017
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  7. Pengumuman hasil tes tertulis
    • Tanggal : 31 Oktober 2017
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3. 2).di Kantor Kecamatan masing-masing.
  8. Tanggapan Masyarakat
    • Tanggal : 27 Oktober – 1 November 2017
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  9. Seleksi Wawancara
    • Tanggal : 2 – 4 November 2017
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  10. Penetapan dan Pengumuman PPK terpilih :
    • Tanggal : 7 November 2017
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  11. Pengambilan sumpah dan Pembekalan :
    • Tanggal : Menyusul
    • Tempat : Menyusul

II. PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)

A. Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. 10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPS
  12. Yang dimaksud menjabat 2 (dua) kali yaitu 2 periode Pemilu dan Pemilukada menjabat PPK/PPS dan atau KPPS dalam jabatan yang sama yaitu
    1. Periode I Tahun 2005 s/d 2009 dan
    2. Periode II Tahun2010 s/d 2014

B. Berkas Kelengkapan Administrasi :

Surat Lamaran sebagaimana contoh terlampir dan dimasukkan pada stopmap warna biru dan rangkap 2 (dua), ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek dengan dilampiri berkas kelengkapan administrasi sebagai berikut :

  1. Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;
  2. Foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat .
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  6. Surat Pendaftaran bermaterai 6000.
  7. Surat Pernyataan bermaterai 6000.

C. Jadwal dan Tahapan Seleksi PPS

  1. Pengumuman
    • Tanggal : 12 – 21 Oktober 2017
    • Jam : 08.00 – 16.00 WIB
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl.Raya Trenggalek-Ponorogo Km.3
  2. Penerimaan berkas di KPU
    • Tanggal : 12 – 21 Oktober 2017
    • Jam : 08.00 – 16.00 WIB
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km.3
  3. Seleksi Administrasi
    • Tanggal : 22 – 24 Oktober 2017
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km. 3
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
    • Tanggal : 25 Oktober 2017
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl.Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3. 2).Kantor Kecamatan masing-masing.
  5. Pelaksanaan Tes Tertulis
    • Tanggal : 30 – 31 oktober 2017
    • Jam : 08.00 sampai selesai
    • Tempat : Menyusul
    • Materi : Undang-Undang tentang Kepemiluan
  6. Pemeriksaan hasil seleksi Test Tulis
    • Tanggal : 30 Oktober – 1 November 2017
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  7. Pengumuman hasil tes tertulis
    • Tanggal : 2 – 3 November 2017
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3. 2).di Kantor Kecamatan masing-masing.
  8. Tanggapan Masyarakat
    • Tanggal : 27 Oktober – 4 November 2017 
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  9. Seleksi Wawancara
    • Tanggal : 5 – 9 November 2017 
    • Jam : 08.00 – 15.00 WIB
    • Tempat : 1).KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  10. Penetapan dan Pengumuman PPS terpilih : 
    • Tanggal : 10 – 11 November 2017
    • Tempat : KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Raya Trenggalek-Ponorogo Km 3
  11. Pengambilan sumpah dan Pembekalan : 
    • Tanggal : Menyusul
    • Tempat : Menyusul

Informasi Rekrutmen PPK dan PPS Dalam PILGUB 2018 Untuk Kabupaten Trenggalek ini resmi saya dapatkan dari KPU Kabupaten Trenggalek. 

Dan bagi yang memerlukan formulir persyaratan pendaftaran bisa diunduh melalui link di bawah ini.

FORMULIR PENDAFTARAN PPK DAN PPK

Formulir persyaratan pendaftaran PPK dan PPS terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2017. Silakan Download: FORMULIR
Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan