Pemutihan Pajak Motor Tahun 2018 Area Jatim
Ditulis pada: 9/22/2018
Seperti yang tertulis dalam surat edaran Bapeda Provinsi Jawa Timur Nomor 970/30858/202.3/2018 dijelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan dalam rangka meringankan beban rakyat Jawa Timur dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
Pembebasan Pajak Daerah ini meliputi:
- Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya;
- Pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
INFO PENTING: Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Pelaksanaan kebijakan ini berlaku tanggal 24 September 2018 s/d 15 Desember 2018. Untuk itu, mari kita sukseskan pemutihan 2018 ini dengan senang gembira. Mumpung ada kesempatan baik, jangan biarkan kendaraan bermotor anda bodong alias tidak terlisensi legal.