Skip to main content

Tambang Emas Trenggalek

Tambang Emas Trenggalek menjadi semakin ramai dibicarakan, dari sebagian pihak ada yang mengatakan bahwa ini adalah isu belaka, namun pihak lain juga ada yang menyatakan bahwa ini fakta.

Bagi yang mengatakan ini hanya isu, bisa dimaklumi karena mungkin mereka tidak tahu. Ketidaktahuan dari rencana tambang emas yang seharusnya tidak boleh dibiarkan. Sudah selayaknya para pemegang ijin telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah maupun rakyat, namun kenapa orang-orang tidak tahu.

Bagi yang sudah tahu harus diacungi jempol, karena minimnya pemberitaan (sebelum kabarnya menyebar) baik dari pemerintah maupun dari media, mereka sudah lebih dulu melakukan tracking data dan memastikan bahwa rencana tambang emas di Trenggalek tersebut benar adanya.

Karena saat ini semua sudah jelas, maka tidak ada salahnya jika saya menyampaikan beberapa fakta terkait keberadaan rencana tambang emas yang ada di Kabupaten Trenggalek tersebut. 

Fakta-Fakta Tambang Emas di Kabupaten Trenggalek. 

  1. Telah ada Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang emas di Trenggalek. 
  2. Ijin IUP-OP atas nama PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) nomor P2T/57/15.02/VI/2019. 
  3. Tak hanya IUP-OP, PT. SMN juga mengantongi ijin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) nomor 3235032062014043. 
  4. Ijin berlaku sejak tanggal 24 Juni 2019 s/d 24 Juni 2029. 10 Tahun 
  5. Pejabat berwenang atas Ijin tambang emas PT. SMN adalah Gubernur Jawa Timur. 
  6. Area konsensi PT. SMN di Trenggalek meliputi Kecamatan KAMPAK, WATULIMO, DONGKO, MUNJUNGAN, GANDUSARI, KARANGAN, PULE, SURUH DAN TUGU. 
  7. Luas wilayah tambang emas adalah 12.813,41 Ha Dengan adanya izin IUP-OP ini berarti PT. SMN mengantongi izin LEGAL. 
  8. Data resmi keberadaan izin ini bisa diakses di laman https://modi.minerba.esdm.go.id/portal/historyPerizinanPerusahaan/7160?jp= 
  9. Peta area konsensi bisa dilihat di aplikasi android dan IOS. Nama aplikasinya adalah Minerba One Map Indonesia. Cari dengan kata kunci Sumber Mineral Nusantara. 
  10. Sebagian besar lokasi tambang PT. SMN berada di kawasan hutan. 
Fakta-fakta ini kemudian bisa dijadikan rujukan oleh masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra. yang terpenting dari adanya informasi ini adalah pemerataan informasi kepada semua masyarakat, supaya terjadi dialektika yang sehat. 

Selanjutnya silakan di putuskan sendiri-sendiri, dari adanya informasi terkait rencana tambang emas di Trenggalek ini, kemudian sikap apa yang akan diambil. 

Bupati Trenggalek Menolak Tambang Emas di Trenggalek 

Perbincangan yang semakin meluas di masyarakat, baik di dunia maya maupun dunia nyata, kemudian memantik Bupati Trenggalek untuk merespon. 

Respon yang diberikan tegas, Gus Ipin menolak adanya rencana eksploitasi yang hendak dilakukan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara ini. 

Untuk teks pernyataan Bupati Trenggalek tersebut bisa anda cari sendiri di Google Search. Berita tersebut akan sangat mudah ditemukan, karena sedang ramai-ramainya di bahas. 

Menurut saya, pernyataan sikap Gus Ipin, Bupati Trenggalek ini cukup mengesankan. Karena pada dasarnya ini sulit untuk dilakukan, mengingat, upaya tambang emas di Trenggalek bergulir sejak tahun 2005, melewati 4 masa jabatan bupati. 

Memang masuk akal jika ia kemudian membuat pernyataan tegas tersebut, mengingat, dalam visi misi Trenggalek yang ia buat, menggaris bawahi lingkungan sebagai hal yang harus dijaga. Mewujudkan Ekologi Terjaga. 

Dan sudah pasti jika muncul tambang emas, ekologi jelas berubah dan cenderung rusak, maka visi-misinya tidak mungkin bisa tercapai. 

Petisi Online Dukung Bupati Trenggalek Menolak Tambang Emas di Trenggalek

Pernyataan Bupati Trenggalek tersebut kemudian memantik masyarakat untuk membuat petisi online yang menyatakan memberikan dukungan kepada Bupati Mas Ipin. 

Petisi yang dibuat oleh Aliansi Rakyat Trenggalek di laman Change.org kemudian mendapat sambutan dari masyarakat. Saat artikel ini saya tulis, petisi telah ditandatangi lebih dari 10.000 orang. 

Petisi dibuat untuk memberikan dukungan kepada sang Bupati atas sikap tegasnya tersebut. Bahkan, Pak Emil, mantan Bupati Trenggalek juga turut menandatangani petisi dan memberikan pernyataan tersendiri.

Saya mantan bupati Trenggalek yang mewarisi izin eksplorasi yang sudah ada sebelum saya menjabat bupati, dan saya kecewa bahwa komitmen untuk memastikan transparansi dampak lingkungan dan sosial kepada masyarakat belum terpenuhi sebagai prakondisi kelanjutan izin berikutnya, dan sebagai Wagub Jatim yang juga mantan bupati Trenggalek, saya tidak mengetahui proses terbitnya izin eksploitasi tersebut!
Emil Elestianto Dardak

Sang bupati lebih dahulu berkomentar, ia juga menandatangani petisi dan memberikan komentarnya. Mungkin dengan adanya petisi menambah keberaniannya untuk tegas menolak adanya eksploitasi emas di Trenggalek.

Emas hijau dan emas biru adalah sumber ekonomi berkelanjutan Trenggalek, tidak perlu menggali, mengeruk dan merusak. Cukup menanam saja!
Avin Mochamad

Wawasan Tentang Tambang Emas di Trenggalek

Menyoal keberadaan izin tambang emas di Trenggalek sebenarnya bisa dipelajari melalui artikel-artikel yang telah dibuat oleh kawan-kawan Trenggalek.

Silakan akses laman Nggalek.co, di sana terdapat banyak tulisan tentang tambang emas di Trenggalek.

Nggalek.co merupakan portal web lokal yang dibuat untuk menulis hal ikhwal Trenggalek, penulisnya kebanyakan juga dari Trenggalek.

Yang lebih unik dari web tersebut adalah, penulis dan pengurus web tidak ada satupun yang dibayar. Mereka gotong royong membangun narasi dan mencatat Trenggalek dari sudut pandang mereka.

Tidak banyak media yang bisa hidup tanpa disokong dana, tapi nggalek.co selama 5 tahun ini mampu bertahan tanpa uang. Meskipun hosting dan domainnya tetap beli. Itu bisa dihasilkan dari urunan.

Silakan buka saja, akan ada banyak sekali wawasan tentang trenggalek yang bisa anda peroleh.

Tambang Emas di Trenggalek memang direncanakan ada, pihak PT. SMN pun juga sudah berniat untuk melakukan eksploitasi.

Meski telah mendapatkan ijin dari pemerintah provinsi, nyatanya masih banyak pula warga yang menolak.

Baik yang menolak maupun yang menerima, harus memiliki kedewasaan dan saling menjaga kerukunan.

Namun yang patut diingat, apakah tanpa tambang, rakyat Trenggalek kelaparan?

Saya rasa tidak.


Wahai Kawan, Apa yang kamu pikirkan tentang artikel di atas? Saya akan senang apabila kita bisa berbagi gagasan bersama.
Buka Komentar