Rekrutmen Pendamping Inovasi Desa tahun 2017

TA-TPPID – Menurut kabar yang beredar, bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa akan melakukan Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa Kabupaten/Kota Tahun 2017.

REKRUTMEN PENDAMPING INOVASI DESA TAHUN 2017

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kemendesa PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD), akan melaksanakan Program Inovasi Desa Desa mulai tahun 2017.

Seedbacklink affiliate

Jumlah tenaga pendamping yang akan dimobilisasi untuk mendampingi pelaksanaan PID tahun 2017 sebanyak 2.719 orang dengan rincian sebagai berikut: (i) Tenaga Ahli Program Inovasi Desa Desa (TA PID) Pusat : 16 orang; (ii)Tenaga Ahli Program Inovasi Desa Desa (TA PID) Provinsi: 99 orang, dan (iii) Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota: 2,604 orang.

Dalam rangka implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Kemendesa PDTT telah merumuskan program-program prioritas kementerian dalam kerangka percepatan pembangunan. Selain itu, untuk mendorong inovasi desa dalam penggunaan dana desa bagi percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat desa, Kemendesa PDTT akan melaksanakan Program Inovasi Desa Desa (PID). Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, akan dilakukan rekrutmen tenaga ahli dan tenaga pendukung tingkat kabupaten/kota sebanyak 2,604 orang.

Seedbacklink affiliate

Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota akan dilaksanakan oleh Satker Dekonsentrasi dengan dukungan dan pengawasan dari Satker Pusat. Hal ini juga berlaku dalam pengelolaan administrasi dan pengembangan kapasitas tenaga-tenaga tersebut juga akan dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi. Penyediaan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID tingkat Kabupaten/Kota dilakukan melalui rekrutmen secara terbuka berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 tentang Pendamping Desa BAB III Pasal 23 ayat 1 (satu). Proses rekrutmen ini dilakukan secara transparans, akuntabel, efisiensi dan memberikan peluang sama kepada seluruh pelamar. Dalam rangka memenuhi kebutuhan rekrutmen dimaksud, maka perlu disusun Panduan Rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota.

Seedbacklink affiliate

KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG PROGRAM INOVASI DESA DESA

  1. Rekrutmen Tenaga Ahli Program Inovasi Desa di tingkat Kabupaten/Kota. Setiap Kabupaten/Kota akan ditempatkan 2 (dua) orang Tenaga Ahli dengan 2 (dua) posisi , sebagai berikut:
    1. 1 (satu) orang Koordinator Kabupaten Program Inovasi Desa;
    2. 1 (satu) orang Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media.
  2. Rekrutmen Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota. Setiap Kabupaten/Kota akan ditempatkan 4 (empat) orang tenaga pendukung PID Kabupaten/Kota sebagai berikut:
    1. 1 (satu) orang Data Operator;
    2. 3 (tiga) orang Data Kolektor.

KUALIFIKASI TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG PROGRAM INOVASI DESA

1. Koordinator Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota

  1. Latar belakang pendidikan minimal S-1 semua bidang ilmu.
  2. Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 7 (tujuh) tahun sebagai Koordinator.
  3. Memiliki kemampuan sebagai koordinator tim tingkat kabupaten minimal 2 tahun.
  4. Memiliki pengalaman program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun.
  5. Mampu membuat perencanaan kerja.
  6. Mampu melaksanakan Analisa kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dan inovasi sesuai UU Desa dan aturan turunannya.
  7. Mampu berkomunikasi dan membangun kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  8. Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
  9. Mampu menyusun laporan kegiatan.
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet;
  11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  12. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
  13. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.

2. Tenaga Ahli Madya Bidang Pengelolaan Informasi dan Media

  1. Latar belakang pendidikan S-1 dari semua bidang ilmu, diutamakan komunikasi atau jurnalistik.
  2. Memiliki pengalaman kerja relevan minimal 6 tahun dalam mengelola media publikasi, informasi, dan komunikasi masyarakat.
  3. Mampu menyusun panduan pengelolaan media informasi dan komunikasi.
  4. Mampu mengelola isi (content) website program.
  5. Mampu menyusun media komunikasi publik.
  6. Memhami kebijakan publikasi dan komunikasi secara umum.
  7. Memiliki jaringan yang luas dengan lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan dan media masa.
  8. Mampu menulis pemberitaan media.
  9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet;
  10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  11. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
  12. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.

3. Data Operator

  1. Latar belakang S1 atau D-III semua bidang ilmu, diutamakan Komputer/ Statistik.
  2. Memiliki pengalaman dasar pengelolaan data minimal 3 (tiga) tahun untuk S-1 dan 5 (lima) tahun untuk D-III.
  3. Menguasai pengoperasian komputer dan program pengolahan data
  4. Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan komputer (software/ hardware) merupakan nilai lebih. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point, Acces) dan internet;
  5. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  6. Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun.
  7. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.

4. Data Kolektor

  1. Latar belakang pendidikan SMA atau sederajad.
  2. Memiliki pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai operator komputer/data entry.
  3. Mempunyai pengalaman dalam pemeliharaan computer (software/ hardware) merupakan nilai lebih.
  4. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; 
  5. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  6. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  7. Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu kinerja.

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan memberikan kesempatan yang sama terhadap semua peserta dan mendorong peserta perempuan untuk turut berpartisipasi dalam rekrutmen.

TAHAPAN REKRUTMEN TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG PROGRAM INOVASI DESA KABUPATEN/KOTA

Tahapan rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota desa terdiri dari 9 (sembilan) tahap yaitu: 1) Penetapan Panitia Rekrutmen; 2) Penghitungan Kebutuhan Pendamping; 3) Publikasi Rekrutmen; 4) Tata Cara Melamar; 5) Proses Seleksi, 6) Pelatihan pratugas, 7) Kontrak Kerja; 8) Penempatan; dan 9) Penanganan Pengaduan.

1. Penetapan Panitia Rekrutmen

Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi menyusun dan menetapkan Panitia Rekrutmen yang dijelaskan dalam Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Rekrutmen Tenaga Ahli dan Pendukung Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota.

2. Penghitungan Kebutuhan Tenaga Ahli dan Pendukung PID

Kebutuhan untuk Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung Program Inovasi Desa tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017, dihitung berdasarkan hasil pemetaan Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi.

3. Publikasi Rekrutmen

Satker Ditjen PPMD mempublikasikan lowongan kerja Tenaga Ahli dan Pendukung Program Inovasi Desa tingkat kabupaten/kota meliputi hal-hal sebagai berikut:

Seedbacklink affiliate
  1. Posisi dan kualifikasi yang dibutuhkan dengan memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk melamar;
  2. Persyaratan administrasi lamaran yang dibutuhkan; Alamat lamaran online melalui website: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id;
  3. Batas waktu melamar 7 hari kalender sejak diumumkan; pendaftaran online dibuka sejak hari pertama pukul 00.00 WIB akan ditutup di hari terakhir pukul 24.00 WIB.

Satker Ditjen PPMD mengumumkan lowongan kerja tersebut di website Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan alamat http://www.kemendesa.go.id. Selain itu Satker Ditjen PPMD mengirim surat kepada Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi untuk mengumumkan lowongan kerja calon Tenaga Ahli dan Pendukung Program Inovasi Desa di Kabupaten/Kota dengan meneruskannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota.

Satker Ditjen PPMD menyampaikan surat edaran/instruksi kepada Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendampingan Desa untuk membantu pelamar yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan lamarannya.

4. Tata Cara Melamar

Lamaran dilakukan secara online melalui website dengan alamat: http://pendampingpid2017.kemendesa.go.id. Panduan teknis rekrutmen calon Tenaga Ahli dan Pendukung Program Inovasi Desa di Kabupaten/Kota dan Panduan Pelaksanaan rekrutmen akan ditambahkan ke dalam website.

Seedbacklink affiliate

5. Proses Seleksi

  1. Penyusunan Daftar Pelamar
    1. Penyusunan daftar panjang pelamar (longlist) dilakukan secara komputerisasi berdasarkan data pelamar yang masuk ke website;
    2. Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi menetapkan Daftar pendek pelamar (Shortlist) yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi aktif.
  2. Seleksi
    1. Penetapan dan pengumuman jadwal seleksi dilakukan oleh Satker Ditjen PPMD paling lambat 8 (delapan) hari kalender terhitung setelah penutupan pendaftaran;
    2. Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi menerbitkan longlist Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota yang memuat daftar pelamar yang memenuhi kualifikasi minimum pendidikan dan tahun pengalaman di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk setiap posisi;
    3. Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi menetapkan shortlist 200% kuota kebutuhan dari rangking teratas yang memenuhi kualifikasi berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan memberikan bobot penilaian atas: (i) Pendidikan, (ii) Pengalaman kerja relevan, (iii) Kualifikasi lainnya sesuai KAK, dan (iv) Domisili berbasis dalam wilayah provinsi. Jika ada posisi yang sama terdapat ranking yang sama lebih dari 200% maka Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi menetapkan salah satu calon peserta untuk mengikuti tes wawancara berdasarkan:
      1.  Memprioritas peserta perempuan;
      2. Lama pengalaman revelan.
    4. Pengumuman peserta yang dinyatakan masuk dalam shortlist akan diumumkan melalui website di Kemendesa PDTT dan/atau website Pemerintah Provinsi dan/atau website Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi dan/atau OPD Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab melaksanakan pendampingan Desa.
    5. Bagi peserta yang masuk dalam shortlist akan diundang untuk mengikuti test wawancara yang dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi.
    6. Peserta wawancara menunjukan KTP/Kartu Identitas yang berlaku dan menyerahkan berkas Fotocopy KTP, CV, Fotocopy Ijazah Terakhir, Dokumen Pendukung Lainnya sebelum mengikuti tes wawancara kepada panitia seleksi;
    7. Test wawancara meliputi (i) pengecekan keakuratan dokumen (identitas, ijazah, CV), (ii) Pemahaman atas kemampuan dasar terhadap KAK, (iii) Komitmen dan motivasi bekerja full time. Peserta yang memberikan data tidak akurat dinyatakan tidak lulus.
    8. Penentuan peserta yang lulus seleksi ditentukan berdasarkan akumulasi nilai tertinggi dari hasil evaluasi kualifikasi dan nilai Tes Wawancara. Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi selaku Panitia pelaksana Seleksi di provinsi menetapkan daftar calon peserta yang lulus seleksi sejumlah 100 %, paling lambat 6 (enam) hari kalender dalam berita acara penetapan;
    9. Satker Ditjen PPMD mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta hasil nilai tes masing-masing melalui website Kemendesa PDTT di www.kemendesa.go.id dan/atau Satker Provinsi dan/atau OPD Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab melaksanakan pendampingan Desa paling lambat 2 (dua) hari kalender setelah pelaksanaan seleksi wawancara; dan
    10. Panitia Pelaksana Seleksi Provinsi bertanggungjawab terhadap pengaduan peserta dan ditembuskan ke Satker Pusat melalui email ttp://[email protected].

6. Pelatihan Pratugas

Peserta yang dinyatakan lulus 100% dari kuota kebutuhan wajib mengikuti pelatihan pratugas. Apabila kehadiran peserta kurang dari 80% tanpa alasan yang kuat, maka Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi dapat mempertimbangkan yang bersangkutan untuk dikontrak atau tidak di kontrak.

7. Kontrak Kerja

Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi melakukan kontrak kerja dengan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota.

8. Penempatan

Penempatan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung PID Kabupaten/Kota dilakukan oleh Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi dengan memperhatikan usulan OPD Kabupaten/Kota yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan berikut:

  1. Lokasi tugas sesuai dengan lokasi tempat tinggal;
  2. Lokasi tugas berdekatan dengan lokasi tempat tinggal;
  3. Sesuai kebutuhan Kabupaten.

Penanganan dan keluhan terkait proses seleksi tenaga ahli dan pendukung Program Inovasi Desa tingkat kabupaten/kota akan ditangani oleh Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi.

PERHATIAN: Info ini sudah beredar semenjak pertengahan September lalu, namun saat ini website belum bisa dibuka. Jika ada info lebih lanjut, saya pasti akan mengupdate artikel ini. Do’akan saya panjang umur.

Semoga saja, Rekrutmen Pendamping Inovasi Desa tahun 2017 ini berlaku untuk umum dan bukan merupakan rekrutmen terselubung yang selama ini masih marak dilakukan oleh para pemangku kebijakan..

Seedbacklink affiliate
Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan