Cara Melaporkan Korupsi

Apakah masyarakat bisa melaporkan dugaan korupsi kepada penegak hukum? Bagaimana cara melaporkan korupsi? Apakah si pelapor dijamin keamanannya? Dan apa reward yang bisa didapatkan oleh pelapor?.

Kawan, pertanyaan-pertanyaan di atas sudah dijawab tuntas oleh Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai prosedur dan tata cara pelaporan dugaan korupsi oleh masyarakat kepada penegak. Tidak hanya itu, bagi masayarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi lalu laporan tersebut terbukti benar, maka si pelapor berhak mendapatkan reward berupa piagam dan premi sebesar maksimal Rp. 200.000.000,-.

Seedbacklink affiliate

Selanjutnya, saya akan membuat daftar pertanyaan sekaligus jawaban “Cara Melaporkan Korupsi” merujuk dari PP No. 43 Tahun 2018.

Siapakah yang dimaksud Penegak Hukum dalam PP No. 43 Tahun 2018 tersebut?
Pasal 1. Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesla, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa Masyarakat Bisa Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi?

Bisa dong, dalam Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan, Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Apa Saja Hak Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi?
Pasal 2 Ayat (2).  Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
  1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
  2. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; 
  3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi; 
  4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan 
  5. hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Namun, hak-hak ini lebih lanjut di bahas dalam ayat (3), yang berbunyi:  Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan norma sosial.
Bagaimana Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi Dugaan Korupsi?
Pasal 3 ayat (l) dan Ayat (2). Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah tejadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta. Untuk mencari dan memperoleh informasi, masyarakat mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta.
Bagaimana cara mengajukan Permohonan?
Pasal 4  ayat (1) dan (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat  disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui 6s’tie elehnik maupun nonelektronik. Ayat (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang
berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis,
Dalam Pasal 4 ayat (3) permohonan setidaknya memuat identitas diri disertai dengan dokumen pendukung dan  informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.

Tata Cara Memberikan Informasi?
Jawaban ada di Pasal 5, bahwa Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada: a. pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau b. Penegak Hukum.
Untuk menjamin bahwa laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di tanggapi, di dalam peraturan ini juga mengakomodir kepentingan si pelapor, seperti yang tertuang dalam Pasal 9, berbunyi:
  1. Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif.
  2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima.
  3. Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor. 
  4. Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. 
  5. Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum.
Apakah Pelapor Mendapatkan Perlindungan?
Tentu saja mendapatkan perlindungan. Itu diatur dalam Pasal 12. Pasal tersebut mengatakan:
  1. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
    1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
    2. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
  2. Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang ln Forannya mengandung kebenaran.
  3. Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Apakah Pelapor mendapatkan Penghargaan?
Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2o/oo (dua permil) dari jumlah kerugian
keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.  Besaran premi yang diberikan paling banyak Rp2OO.OOO.OOO,00 (dua ratus juta rupiah). Lebih jelas baca pasal 17.

Lebih jelasnya, cek di PP No. 43 Tahun 2018. Ini previewnya

Share your love

Update Artikel

Masukkan alamat email Anda di bawah ini untuk berlangganan artikel saya.

Tinggalkan Balasan